Sebentar lagi akhir tahun 2014 hampir selesai, bagi wajib pajak Badan, maupun orang pribadi akan disibukkan oleh pelaporan SPT tahunan Orang Pribadi maupun Badan. Saya ingin mengingatkan kembali untuk jadwal pelaporan SPT Orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret dan SPT Badan paling lambat tanggal 30 April.
Bagi Wajib Pajak, agar dapat memperhatikan tanggal - tanggal tersebut agar tidak terlambat dalam melaporkan pajaknya, karena akan ada denda atas keterlambatan, Bagi orang pibadi dikenakan Rp. 100.000, dan bagi Wajib pajak badan dikenakan Rp. 1.000.000,-
Akan ada perbedaan dalam pelaporan tahun 2014 ini dengan tahun sebelumnya. Perbedaan terletak pada formulir pajak, Jadi bagi wajib pajak dapat meminta formulir SPT Tahunan Tahun 2014 ke kantor pajak, maupun dapat di download di www.pajak.go.id.
Hal-Hal yang perlu diperhatikan dalam Pengisian SPT :
1. Melampirkan laporan keuangan lengkap seperti Neraca, Laporan Laba Rugi, daftar penyusutan, dll
2. Di setiap lembar jangan lupa mengisi identitas seperti NPWP, Nama, dan tahun pajaknya.
3. Jangan lupa membubuhkan tanda tangan, karena jika tidak ada tanda tangan dianggap tidak sah
4. Jika SPT menunjukkan kurang bayar, maka kekurangan tersebut harus dibayar terlebih dahulu sebelum SPT Dilaporkan.
5. Pembayaran dapat dilakukan di kantor pos, atau bank.